Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP ternyata tidak susah, memang karena pelayanan terhadap wajib pajak semaikn ditingkatkan. Karena diwajibkan oleh kampus sekarang mulai mendaftar NPWP di kantor pelayanan pajak. Berawal dengan menelpon 108, tanya telpnya kantor pelayanan pajak, kemudian diarahkan ke semarang timur. Karena menurut lokasi terdekatadadi jalan ki mangu n sarkoro. Saya rasa karena secara geografis paling dekat saya rasa bisa dilayani di kantor itu, namun apa yang terjadi, ternyata kantor pajak yang terdekat dengan kami tidak bisa melayani, diarahkan ke kantor pajak dekat Johar. Saya harus menuju kantor pajakyang lebih jauh. Ugh…Pendaftaran secara online, namun kenyataannya harus Off line dan menuju ke kantor yang jaraknya lebih jauh.
Emang saya tidak langsung mencoba ke johar yang dekat Kantor Pos, Saya coba yang dekat dengan johar yang sebelah kiri jalan, KPP Pusat, Ternyata tidak bisajuga. Petugas bilang “ kalo luar kota bisadilayani dimana saja, namun karena saya KTP Pedurungan saya diminta ke KPP Gayam sari. Bagus juga ya kebijakanya. Boleh lah ini yang disebut dengan Online. Sebelum itu di tanya sudahbawa fotocopy KTP? Oh maaf pak belum tuh, Coba saya copy disini ( Dia menawarkan).Karena harus saya ke KPP Gayam sari maka saya tidak memfotocopy di KPPtersebut.
Menuju ke kantor KPP Gayamsari yang letaknya dekat dengan kantor POS Johar Semarang. Tanya Satpam di tunjukkan ke ruangan tempatBapak Bapak Bekerja. Beberapa sibuk dengna pekerjaannya, namun ada salah satu bapak yang berada di lokasi agak depan, dengan Ruangan yang Lebar, layaknya seorang Pimpinan. Karena pagi ini Bapak masih sibuk dengan Game Zuma di komputernya, Kemudian saya mencoba untuk bertanya, Maaf pak, mau tanya, Kalo membuat NPWP dimana yach. Dengan agak gugup dan menjawab< Disitu loh mas, itu adatulisannya…..agak terganggu rupanya. ndak pa pa dech, wong ini juga jam kerja, bukan jam main Game. Maaf Bapak kalo saya mengganggu permainan Game bapak.
Mengantri…ya mengantri untuk mendaftar NPWP tersebut. Setelah sampaisaatantrian, di tanya lagi.
Pendaftaran NPWP ini sangat simpel tetapi karena banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana sih cara membuat NPWP dan apa syaratnya.
Maka kami akan menjelaskan secara rinci langkah-langkahnya:
A. Cara mendaftarkan diri
1. Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
Formulir dan Lampiran yang diperlukan diserahkan kepada petugas dan akan segera diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo 1jam bila tidak ada masalah dalam proses registrasi ini.
3. Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
B. Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
3. Untuk Wajib Pajak Badan :
a. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d. Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
e. Fotokopi Akte Pendirian.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.

5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a. Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
b. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
c. Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
d. Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
e. Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
1) Kode Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau Kode Wajib Pajak Suami.
2) Kode Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar.

f. Dalam hal Wajib Pajak pernah terdaftar, maka kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP semula.
Syarat untuk WP Orang Pribadi
1. Kepada 1 pemberi Kerja
- KTP
2. melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP
- Surat Pernyataan
Bagi yang Kantor Pajak sesuai dengan alamata domisili agak jauh atau mungkin malas mengantri anda dapat memanfaatkan fasilitas E-REG yaitu pendaftaran NPWP secara Online. Artikel mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara online dapat anda baca disini.
Dimikaianlah cara membuat NPWP, Semoga bermanfaat, bagi yang kurang jelas bisa mencari di pajak.go.id atau langsung menuju kantor pajak terdekat…

Related Posts:

  • No Related Posts

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

One Response to “Cara Membuat NPWP”

  1. Yoi gak bayar pajak apa kata dunia????

Leave a Reply